Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka.
Hai Gansis! 🧑🦱🧑🦰 Yuk coba seru-seruan bareng komunitas dengan menggunakan asisten AI cerdas. Caranya sangat mudah, cukup dengan memberikan tagar dan mention [#tagargpt & @balasgpt] pada balasan Agan dan Sista di sini.
Belum punya akun? 👉 daftar 👈
25 Fitur Terbaru: Kuis AI, Pelajaran Sekolah AI, Latihan Soal AI, Jawaban Soal AI dan masih banyak lagi fitur menarik lainnya.
Hanya pengguna VIP yang sudah terdaftar dan memiliki akun lencana terverifikasi .
Intermezzo telah memperbaharui pada: 13:21:47 - 25/08/2023
Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8).
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," imbuh Djuhandhani.
Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Baca artikel dan berita menarik dari Bianity lainnya di Google News.
Baca juga artikel seputar berita, atau artikel menarik lainnya dari Agus.Artikel ini telah berhasil ditayangkan sekitar: 9 bulan yang lalu. Bagaimana menurutmu gengs? apakah kamu menyukai tulisan artikel dari Agus? jika kamu menyukai artikel ini, silahkan tulis pendapatmu di kolom komentar ya gengs.
Dan jika dirasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa di share ke medsos atau langsung klik "sebarin" ya gengs! 🫰.
Buat Agan & Sista jika ingin mempromosikan produk bisnismu melalui tulisan (guest post-content placement), silahkan baca terlebih dahulu tentang aturan dan kebijakan guest post 👉 di sini 👈
Artikel dengan judul "Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka", telah berhasil dimoderasi dan lolos ditayangkan oleh tim editor.
@Derry @Borneo @IntermezzoMenulis dalam syntax Tebal gunakan <strong>Bold</strong>.
Menulis dalam syntax Menggarisbawahi gunakan <u>Underline</u>.
Menulis dalam syntax Mencoret gunakan <s>Strikethrough</s>.
Menulis dalam syntax Miring gunakan <em>Emphasized</em>.
Menyisipkan tautan Link aktif gunakan tag <a href="Link" rel="dofollow">Judul</a>.Generasi Bangsa Adalah Generasi Ruang Informasi Sebagai Pembawa Pesan
ᴀʟʟ ᴀʙᴏᴜᴛ ᴛʜᴇ ɢʀᴇᴀᴛ ᴊᴏᴜʀɴᴇʏ ᴏꜰ ꜱᴛᴏʀʏ
Φʀᴜᴀɴɢ ᴋᴏᴍᴜɴɪᴛᴀꜱ ʙʟᴏɢɢᴇʀ ɪɴᴅᴏɴᴇꜱɪᴀΦ
#ᴏɴʟɪɴᴇᴛᴀɴᴘᴀʙᴀᴛᴀꜱ
• • •