6 Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik
Bersihkan | 0 | Bersihkan

sebarin
Robby 5 bulan yang lalu
robby #berita

6 Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.

+ Pengumuman! - Pengumuman!

Ada Info Nich!

Hai Gansis! 🧑‍🦱🧑‍🦰 Yuk coba seru-seruan bareng komunitas dengan menggunakan asisten AI cerdas. Caranya sangat mudah, cukup dengan memberikan tagar dan mention [#tagargpt & @balasgpt] pada balasan Agan dan Sista di sini.

Belum punya akun? 👉 daftar 👈

25 Fitur Terbaru: Kuis AI, Pelajaran Sekolah AI, Latihan Soal AI, Jawaban Soal AI dan masih banyak lagi fitur menarik lainnya.


Hanya pengguna VIP yang sudah terdaftar dan memiliki akun lencana terverifikasi .


Intermezzo telah memperbaharui pada: 13:21:47 - 25/08/2023




Putusan Ketua MKMK: 6 Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun MKMK membacakan putusan pada sidang hari ini. Putusan pertama yang dibacakan terkait aduan terhadap enam hakim konstitusi.

Keenam hakim konstitusi itu antara lain Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan kesimpulannya menegaskan bahwa para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH. Jimmly juga menyebutkan bahwa hakim terlapor juga membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.

Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa HUtama prinsip kepantasan dan kesopanan. "Majelis kehormatan merekomendasikan supaya hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap mereka dan memutus perkara," kata Jimly, Selasa (7/11/2023).

Kebiasaan itu, lanjut Jimly, menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai 9 pilar tegaknya konstitusi menjadi kokoh dan pada gilirannya membuka peluang untuk terjadinya pelemahan terhadap independensi struktural kekuasaan kehakiman MK secara kelembagaan.

"Amar putusan, menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi berupata teguran kolektif kepada para hakim terlapor," ucap Jimly.

Polemik Putusan MK

Sebelumnya, peputusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik karena dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Dampak dari putusan tersebut, MK menuai protes dan mendapatkan sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Apalagi ada indikasi teknis yang dilanggar dalam memproses putusan tersebut oleh hakim MK.

Untuk memproses laporan tersebut, akhirnya dibentuk MKMK ad hoc pada Selasa (24/10/2023). Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih sebagai anggotanya.

Jimly Asshiddiqie sebelumnya sempat menyampaikan bahwa MKMK tak bisa anulir putusan MK. "Di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Menurut pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah keceplosan menyampaikan hasil perundingan putusan tersebut. Padahal, MKMK mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. pada Senin 6 November 2023. Rundingan tersebut dilakukan secara tertutup, dan dibacakan pada hari ini.

6 Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik

Tjipta Lesmana dalam bincang-bincang dengan Abraham Samad yang ditayangkan di YouTubenya mulanya bertanya tentang adakah putusan yang yang adil dalam persidangan etik yang dilakukan kepada Anwar Usman ini.

"Adakah harapan, bahwa persidangan etik yang dilakukan terhadap Anwar Usman ini, akan menghasilkan putusan, yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat?" tanya Abraham Samad kepada Tjipta.

Tjipta Lesmana pesimistis. Menurutnya, kemungkinan itu hanya 2%. Pasalnya Jimly sendiri telah memberikan bocoran bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK.

"Harapannya 2%, tahu dari mana? karena saya orang komunikasi. Jimly sudah mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK," jawab Tjipta.

Dia kemudian menyayangkan komentar Jimly yang terdengar sudah pesimistis dengan hasil sementara sidang masih berlangsung. "Tadi ngomong juga, setelah dia ngomong saya langsung pukul kepala saya. Aduh. Sidang masih berlangsung, di tengah jalan dia [Jimly] sudah mengatakan demikian. Jadi percuma," tambahnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, hanya terdapat tiga kemungkinan putusan etik MKMK.

“Secara undang-undang Mahkamah Konstitusi kan hanya tiga jenis, yaitu peringatan lisan, peringatan tertulis, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (6/11/2023).

6 Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik

Menurutnya, koridor putusan MKMK terbatas pada persoalan etika hakim. Keputusan itu akan berlaku langsung terhadap hakim yang diperkarakan. Dengan demikian, apa pun putusan MKMK, hal itu tidak dapat langsung berdampak kepada putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

“Kalau kemudian dikatakan langsung berdampak pada putusan MK nomor 90, tidak bisa. Karena sifat putusan MK kan final and binding, sementara putusan MKMK hanya soal etika hakim. Jadi, kalau kemudian dikatakan bahwa berdampak langsung ya sudah bisa dipastikan tidak mungkin,” terangnya.

Kendati demikian, Feri menilai bahwa dampak tidak langsung bisa terjadi dalam konteks substansi jalannya putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres itu.

“Apakah bisa berdampak pada substansi proses jalannya putusan [nomor] 90? Ya bisa saja. Bagaimanapun, kalau MKMK memutuskan terjadi pelanggaran etik, putusan yang dijatuhkan nomor 90 dilakukan oleh orang yang tidak punya etika,” lanjutnya.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, MK lazimnya akan memperbaiki putusan sebelumnya dengan putusan yang baru. Dengan kata lain, MK mempunyai kewajiban melakukan perbaikan putusan apabila kembali menerima perkara dengan objek yang sama.

“Biasanya MK memperbaiki putusan yang sebelumnya dengan putusan yang baru. Dengan demikian, kalau MK menerima perkara dengan objek yang sama, [pasal] 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, maka ya MK punya kewajiban untuk memperbaiki putusannya yang telah melanggar etis,” pungkas Feri.

Baca artikel dan berita menarik dari Bianity lainnya di Google News.

Baca juga artikel seputar berita, atau artikel menarik lainnya dari Robby.

Artikel ini telah berhasil ditayangkan sekitar: 5 bulan yang lalu. Bagaimana menurutmu gengs? apakah kamu menyukai tulisan artikel dari Robby? jika kamu menyukai artikel ini, silahkan tulis pendapatmu di kolom komentar ya gengs.

Dan jika dirasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa di share ke medsos atau langsung klik "sebarin" ya gengs! 🫰.

×
Promosi Via Guest Post!

Buat Agan & Sista jika ingin mempromosikan produk bisnismu melalui tulisan (guest post-content placement), silahkan baca terlebih dahulu tentang aturan dan kebijakan guest post 👉 di sini 👈


+ Tim Editor - Tim Editor

Artikel dengan judul "6 Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik", telah berhasil dimoderasi dan lolos ditayangkan oleh tim editor.

@Derry @Borneo @Intermezzo

+ Kode Komentar - Kode Komentar

Menulis dalam syntax Tebal gunakan <strong>Bold</strong>.

Menulis dalam syntax Menggarisbawahi gunakan <u>Underline</u>.

Menulis dalam syntax Mencoret gunakan <s>Strikethrough</s>.

Menulis dalam syntax Miring gunakan <em>Emphasized</em>.

Menyisipkan tautan Link aktif gunakan tag <a href="Link" rel="dofollow">Judul</a>.

0
52.6K
Peringatan
Aturan Komentar

Dilarang mengirimkan pesan promosi, link, spam dsbg. Namun jika ingin menyisipkan link (promosi), silahkan pergi kehalaman hubungi moderator kami. Berkomentarlah dengan bijak dan sesuai topik yang ada. Untuk informasi selengkapnya, silahkan baca aturan di sini.

[🕶️]
Mencintai Seseorang Karena Allah

Mencintai Seseorang Karena Allah

iconpengguna.png
Faridha
9 bulan yang lalu
Tren Investasi Asing di Tahun Politik

Tren Investasi Asing di Tahun Politik

iconpengguna.png
Mahesa
5 bulan yang lalu
Manfaat Memiliki Website Untuk Bisnis Baru yang Agan Jalankan

Manfaat Memiliki Website Untuk Bisnis Baru yang Agan Jalankan

iconpengguna.png
Bobby
1 tahun yang lalu
Agan Harus Tau! AI Bakal Ubah Sistem Tenaga Kerja

Agan Harus Tau! AI Bakal Ubah Sistem Tenaga Kerja

iconpengguna.png
Irfan
9 bulan yang lalu
Cara Page One di Google

Cara Page One di Google

1690498897.jpg
Bian
6 tahun yang lalu

Generasi Bangsa Adalah Generasi Ruang Informasi Sebagai Pembawa Pesan

ᴀʟʟ ᴀʙᴏᴜᴛ ᴛʜᴇ ɢʀᴇᴀᴛ ᴊᴏᴜʀɴᴇʏ ᴏꜰ ꜱᴛᴏʀʏ

Φʀᴜᴀɴɢ ᴋᴏᴍᴜɴɪᴛᴀꜱ ʙʟᴏɢɢᴇʀ ɪɴᴅᴏɴᴇꜱɪᴀΦ
#ᴏɴʟɪɴᴇᴛᴀɴᴘᴀʙᴀᴛᴀꜱ

Jumlah Member Saat Ini: 👫114,725🧑‍🤝‍🧑

Framework & Designer



♥ The Maker & Build With ♥


©2007-2023 Bianity | Version PHP 8.2

• • •